Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime …. cybercrime,dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia. …
Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. … Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content
Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
BintangCyber
Stop Cyber Creams
Senin, 24 Juni 2013
Hal-hal yang diatur dalam UU ITE secara garis besar
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Website PT. POS kena Hack
Website PT Pos
Indonesia, www.posindonesia.co.id ramai dibicarakan di dunia maya belum lama
ini. Pasalnya, website milik pemerintah tersebut memuat link website judi www.agenbola.com. Link soal judi tersebut terpasang
di halaman http://kodepos.posindonesia.co.id. Di sana tertulis "taruhan
bola". Jika diklik, link tersebut akan membawa ke www.agenbola.com,
salah satu situs judi itu. Ada beberapa produk judi dalam situs tersebut yaitu
Taruhan Bola dan Olahraga yang terdiri atas SBOBET dan IBCBET, Live Casino
Online, serta Bola Tangkas Online. Iklan judi di website PT Pos Indonesia itu
pun banyak dibicarakan di beberapa website komunitas, antara lain
www.kaskus.us. Thread itu sedikitnya dikunjungi dan dikomentari 280 para
kaskuser yang mengomentari soal website PT Pos tersebut. "Harusnya situs2
pemerintah itu ga boleh pasang adsense,ato masang iklan...bisa jd akar
korupsi". Begitu salah satu komentar di website tersebut. Ada juga
Komentar lainnya yaitu "saking ga ada modal akhirnya situs judi pun jadi
donatur".
Hingga Senin
(14/12/2009), halaman tersebut masih bisa diakses umum.
Namun sejak
pukul 09.00 WIB, link tersebut tak bisa lagi dibuka. Manajer Public Relations
PT Pos Indonesia, R. Joesman Kartaprawira mengatakan, website resmi PT Pos
Indonesia diduga di-hack pihak luar. "Ada hacker dari luar yang menyimpan
alamat web kami. Makanya tim internal di Jakarta sedang menginvestigasinya dan
menutup halaman tersebut. Dan hari ini sudah dibersihkan, sudah dibenahi.
Securitynya makin ditingkatkan. Ke depannya akan diset ulang dengan sistem yang
lebih aman, dan familiar," kata Joesman kepada wartawan di ruang kerjanya,
Menurut
Joesman, perbuatan hacker tersebut sangat merugikan nama baik PT Pos Indonesia.
"Kami masih koordinasi secara internal soal langkah ke depan yang diambil.
Apakah akan lapor polisi atau tidak, belum kami putuskan," ujarnya.
Joesman mengaku belum mengetahui asal hacker tersebut dan sejak kapan nge-hack
website PT Pos Indonesia. "Yang mengetahui itu kantor pusat di Jakarta
karena admin dan server ada di sana. Di sini 15 hanya admin content saja. Kami
berharap perbaikan website itu bisa segera terealisasi sehingga bisa diakses
masyarakat lagi," tandasnya.
Situs ANTV Kena Deface
Situs salah
satu perusahaan penyiaran di Indonesia, ANTV, berhasil dikerjai hacker. Sang
hacker mendeface beberapa bagian halaman situs. Ditelusuri okezone, Kamis
(12/11/2009), situs tersebut memang terlihat sehat-sehat saja jika dilihat dari
tampilan depan. Namun begitu, saat disusuri lebih dalam, di sebuah halaman
tidak terlihat berita atau informasi apapun. Hanya saja, sang
hacker meninggalkan sebuah running teks dengan tulisan 'hacked by
james0baster'.
Sedangkan pada
halaman lain, tertulis 'hacked by bejamz', disertai tampilan 'newbie deface
crew' dengan artistik yang cukup menarik, dilengkapi gambar dua karakter kartun
Mario Bros.
Situs Golkar Dikerjai Hacker
Situs milik
partai Golongan Karya (Golkar), berhasil diubah tampilannya oleh para hacker
yang mengaku dari komunitas hacker Jatim Crew.
Hampir seluruh
tampilan dalam situs ini diubah. Bahkan latar belakang situs diganti dengan
tampilan Matrix. Bisa dibilang, situs ini dirusak oleh para hacker tersebut.
Pasalnya, situs ini tidak lagi terlihat seperti aslinya. "Hacked by #Jatim Crew. Tolong
Pak Admin, patch yang baik web-nya. Indonesia harus bebas KKN," demikian pesan yang
ditinggalkan oleh sang hacker.
Dalam pantauan
okezone, Senin (29/12/2008), aksi Jatim Crew ini tidak hanya terhenti pada
situs Golkar saja. Beberapa situs lainnya saat ini juga menjadi sasaran Jatim
Crew. Misalnya saja situs pendidikan milik STPP Manokwari.
Polisi Awasi Gerak Gerik Yogyacarderlink
Pihak
kepolisian memastikan adanya penyelidikan mengenai segala macam kejahatan dunia
maya. Tidak terkecuali pengawasan terhadap Yogyacarderlink.
"Kami memang memiliki kewajiban untuk menyelidiki segala macam kejahatan, tidak terkecuali kejahatan yang berlangsung di dunia maya. Meskipun sulit namun kami terus menyelidiki setiap kasus yang terjadi," ujar penyidik unit Cybercrime
"Kami memang memiliki kewajiban untuk menyelidiki segala macam kejahatan, tidak terkecuali kejahatan yang berlangsung di dunia maya. Meskipun sulit namun kami terus menyelidiki setiap kasus yang terjadi," ujar penyidik unit Cybercrime
Mabes Polri
AKBP Faisal Thayib, dalam diskusi Polemik Trijaya FM tentang kejahatan
teknologi informasi di Warung Daun, Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2008).
berakibat merusak tetap dianggap sebagai sebuah kejahatan. Begitu juga dengan komunitas carder asal Yogya, Yogyacarderlink, yang mengaku hanya ingin memperingati admin situs pemerintah akan kelemahan yang terdapat dalam situs mereka. Mereka, dianggap Faisal, akan tetap terkena sanksi. "Apapun motifnya, kalau sudah merusak maka itu dianggap sebagai kejahatan. Apalagi Yogyacarderlink, yang sering mengancam situs-situs pemerintah. Meskipun niatnya hanya memperingati tapi mereka telah secara ilegal menyusupi situs milik pemerintah," ujarnya.
Untuk komunitas asal Yogya ini, kepolisian mengaku sedang memberikan perhatian khusus untuk mengawasi gerak-gerik mereka. Meski mengaku kesulitan untuk mengidentifikasi namun kepolisian terus melakukan segala cara agar dapat menemukan komunitas yang bertanggung jawab merusak puluhan situs pemerintah ini. "Sama seperti pelaku penyebar komik Nabi, Yogyacarderlink pun bisa terkena hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah," tandas faisal. Sayangnya, dunia internet yang tidak memiliki batasan waktu dan ruang cukup menyulitkan proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Hal itu membuat pihak kepolisian tidak bisa memberikan prediksi sampai kapan penyeldikan ini akan selesai.
berakibat merusak tetap dianggap sebagai sebuah kejahatan. Begitu juga dengan komunitas carder asal Yogya, Yogyacarderlink, yang mengaku hanya ingin memperingati admin situs pemerintah akan kelemahan yang terdapat dalam situs mereka. Mereka, dianggap Faisal, akan tetap terkena sanksi. "Apapun motifnya, kalau sudah merusak maka itu dianggap sebagai kejahatan. Apalagi Yogyacarderlink, yang sering mengancam situs-situs pemerintah. Meskipun niatnya hanya memperingati tapi mereka telah secara ilegal menyusupi situs milik pemerintah," ujarnya.
Untuk komunitas asal Yogya ini, kepolisian mengaku sedang memberikan perhatian khusus untuk mengawasi gerak-gerik mereka. Meski mengaku kesulitan untuk mengidentifikasi namun kepolisian terus melakukan segala cara agar dapat menemukan komunitas yang bertanggung jawab merusak puluhan situs pemerintah ini. "Sama seperti pelaku penyebar komik Nabi, Yogyacarderlink pun bisa terkena hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah," tandas faisal. Sayangnya, dunia internet yang tidak memiliki batasan waktu dan ruang cukup menyulitkan proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Hal itu membuat pihak kepolisian tidak bisa memberikan prediksi sampai kapan penyeldikan ini akan selesai.
Jringan Internet KPU Diserang Oleh Cyber Crime
Media massa
pernah memuat berita tentang perusakan situs parpol besar di Indonesia. Berita
tersebut cukup menyita perhatian pers. Media massa juga mengungkapkan Polri
berhasil menangkap perusak situs parpol tersebut. Kejadian itu bukan merupakan
kejadian pertama. Sebelumnya Polri berhasil menangkap perusak situs KPU pada
saat penghitungan hasil pemilu. Anda masih ingat dengan serangan hacker ke
server Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan situs Partai Golkar? Pelakunya yang
kemudian tertangkap mengaku hanya ingin berolok-olok sekaligus mengingatkan
pengelola jaringan IT KPU yang sebelumnya berkoar di media bahwa jaringannya
100 persen kebal serangan hacker. Modus yang kerap digunakan para pembobol
jaringan ini antara lain menyebarkan virus, worm, backdoor, maupun trojan pada
perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses
bagi orang-orang yang tidak berhak.
Jaringan
internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down
(terganggu) beberapa kali. Untuk menangani kasus kriminal di dunia maya yang
biasa disebut cybercrime ini, Komisi Pemilihan Umum sudah menggandeng
kepolisian. "Cybercrime polisi juga sudah membantu.
Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian," kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2009. Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat itu. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. "Kami sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang," ujar dia. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas. "Sejak tiga hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebih dari 20 serangan," kata Husni, Minggu (12/4). Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, telah diblokir alamat Internet Protocol-nya oleh PT Telkom. Tim TI KPU bisa mengantisipasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu. "Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan laman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU, tetapi segera kami antisipasi".
Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian," kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2009. Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat itu. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. "Kami sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang," ujar dia. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas. "Sejak tiga hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebih dari 20 serangan," kata Husni, Minggu (12/4). Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, telah diblokir alamat Internet Protocol-nya oleh PT Telkom. Tim TI KPU bisa mengantisipasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu. "Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan laman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU, tetapi segera kami antisipasi".
Langganan:
Postingan (Atom)